Rabu, 02 November 2011

BENTUK BENTUK PERSERIKATAN


BENTUK-BENTUK PERSYARIKATAN BAGI HASIL DALAM HUKUM PERDATA ISLAM
A.                PENGERTIAN DAN BENTUK-BENTUK PERSYARIKATAN
1.      Pengertain persyarikatan atau musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal atau expertise) berdasarkan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. [1]
2.      Bentuk-Bentuk Syirkah
Bentuk-bentuk kerjasama bidang perdagangan dalam hukum perdata islam diklasifikasi menjadi 4 (empat) bentuk,yaitu sebagai berikut.
a.       Syirkah Al 'Inan
Syirkah inan adlah kontrak dua pihak atau lebih untuk mendayagunakan harta dan kekayaannya dalam berusaha guna mendapatkan penghasilan berdasarkan hukum perdata islam. Pihak-pihak yang melakukan kerja sama mempunyai  kesepakatan baik dlam bentuk modal, saham, maupun persentase keuntungan dan kerugian sesuai dengan modal atau sahamnya. Pengumpulan modal atau saham dapat dilakukan atas nama diri sendiri secara langsung atau mewakilinya kepada orang lain. Para pihak yang melakukan kerja sama dapat menjual, membeli, menerima atau membayar, menagih utang, dan berperkara, ringkasnya, para pihak dapat melakukan segala sesuatu untuk kemaslahatan bagi perseroan atau usahanya.[2] Syirkah inan dimaksud, mempunyai persyaratan sebagai berikut.
1)      Orang yang melakukan syirkah inan harus beragama islam. Orang non islam tidak dapat dijamin oleh hukum perdata islam untuk dapat menghindari perbuatan riba atau memasukkan saham yang haram.
2)      Jumlah modal usaha atau saham mengenai besar kecilnya para pihak yang melakukan kerja sama mempunyai ketentuan. Demikian juga proosi bagian keuntungan dan kerugian. Keuntungan dan kerugian sangat bergantung kepda dasar pengetahuan jumlah modal. Sebab, tidak jelasnya besar kecilnya modal terkadang membawa efek negative, yaitu termakannya harta manusia dengan cara yang batal, dan itu dilarang oleh allah (Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 188)
3)      Keuntungan  para pihak yang melakukan kerja sama harus terbuka dan dalam pemabagian kepada setiap pemilik modal atau saham. Keuntungan sebaliknya tidak diperbolehkan. Sebagai contoh, keuntungan dari biri-biri adalah untuk si A dan keuntungan dari kapas untuk si B. Dalam hal ini terdapat unsur penipuan yang diharamkan.
4)      Modal harus  berupa uang. Barang siapa mempunyai barang kemudian ia hendak menjadi anggota syirkah, mka hendaknya barang itu diuangknan dahulu, baru masuk anggota, sebab barang tidak jelas adalah terlarang atau haram dan mempunyai kecenderungan akan termakannya harta manusia dengan cara yang batal.
5)      Jika salah satu dari pesero itu meninggal dunia, maka batallah perseroan. Demikian pula, apabila salah seorang anggota keluar dari aturan yang sbenarnya. Pihak ahli waris pesero yang meninggal dunia atau wali pesero yang sakit ingatannya berhak menggantikan peseroan itu atau menjalankannya sesuai transaksi yang pertama.
b.      Syirkah mufawadhah
Syikah mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian scara sama. Oleh karena itu, syarat utama dari bentuk musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
c.       Syirkah amal
Syirkah amal adalah dua orang atau lebih mengadakan perseroan dalam bentuk usaha, tetapi hanya mengandalkan fisik dan tenaganya, sperti dalam suatu industry, konveksi dan sebagainya. Oleh karena itu, apa saja yang dapat dilakukan oleh dua orang pesero dimaksud yang hasilnya dibagi dua dan atau dibagi berdasarkan ketentuan kesepakatan berdua. Selain itu, syirkah ini mempunyai syarat-syarat sebagai berikut.
1)      Masing-masing pihak mendapatkan hak untuk meminta upah dan mangambilnya dari orang yang memerintahkan bekerja.
2)      Jika salah sorang dari kedua pesero menderita sakit atau karena =sebab tertentu tidak dapat hadir, maka apa saja yang dihasilkan oleh yang satunya lagi tetap harus dibagi dua dengannya.
3)      Jika ketidakhadiran salah sorang itu sangat lama, atau sakitnya memakan waktu yang sangat lama, maka bagi yang sehat hendaknya menggantiknnya, dan diberi upah dari jatah upah yang sakit itu, atau dari jatah pesero yang tidak hadir.
4)      Bila salah satu pesero dari dua orang yang akan mengadakan perseroan ada udzur, maka yang tidak udzur berhak meyatakan pembatalan perseroan dengan yang bersangkutan.
d.      Syirkah Wujuh/Musyarakah Piutang
Syirkah wujuh adalah kontrak dua pihak atau lebih yang memiliki reputasi dan prestos untuk membeli barang scara kredit yang kemudian barang itu dijualnya. Hasil atau keuntungan dari penjualan barang di bagi dua, begitu juga kerugiannya dirtanggung oleh pihak secara bersama-sama.
B.                 MUDHARABAH (KERJA SAMA BAGI HASIL)
Selain bentuk kerja sama yang disebutkan, mudharabah atau qiradh juga merupakan salah satu benruk kerja sama. Mudharabah atau qiradh adalah pemberian harta tertentu kepada orang lain supaya dijadikan modal usaha dan keuntugnannya dibagi berdasarkan syarat yang disepakati antara pemilik modal dengan yang menjalankan modal. Namun, bila terjadi pihak modal akan menganggung kerugian dari mdalnya tenaganya saja dan tidak dibebanni kerugian lainya.
Mudharabah disyariatkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para sahabat dan berdasarkan kesepakatan para imam yang menyatakan kebolehannya. Hal ini, berdasarkan dalil yang mengungkapkan bahwa tolong-menolong dalam kebaikan dan saling mencegah dalam hal kemungkaran. Namun, tetap berperinsip pada ketentuan hukum perdata islam yang diungkapkan sebagai berikut:
1)                 Harus dilakukan antara sesama muslim yang sudah dianggap sah untuk melakukan jual beli. Orang kafir dengan orang muslim boleh melakukan mudharabah dengan catatan modal harus dari orang kafir dan kerjanya dari orang muslim, karena seorang muslim tidak dikwatirkan akan mencari harta yang haram.
2)                 Modal harus jelas jumlahnya.
3)                 Bagian pengelola (keuntungan penglola) harus ditetapkan. Apabila tidak ditetapkan, penglola berhak atas upah kerjanya dan pemilik harta berhak atas seluruh keuntungan. Jika kedua belah pihak sepakat berpendapat bahwa keuntungan dibagi antara mereka, maka pembagian dilakukan dengan di bagi dua.
4)                 Jika berselisih dalam hal bagian yang disyari'atkan, apakah 25% nya atau 50& nya, maka yang harus diterima adalah pendapat pemilik modal asal disertai dengan sumpah, sebab, diharmkan serugikan sesame muslim, membahayakan harta pemilik modal, kecuali kalau mendapatkan izinnya
5)                 Keuntungan tidak dibagikan selama perjanjian masih tetap ada, terkecuali kalau kedua belah pihak setuju dan sepakat melakukan pembagian.
6)                 Apabila hubungan kerja sama telah terputus, namun masih ada harta yang masih menjadi hak orang lain, baik berupa barang atau sisa utang pada sesorang, maka pihak pemilik uang memohon agar barang tersebut diuangkan, atau menjual barang sisa, atau mebayar sisa utang pada orang lain dengan uang kontan, atau meminta agar utang dikembalikan maka pekerja harus malakukannya.
7)                 Laporan dan pengakuan pihak pengola mengenai kerusakan dan kerugian barang dapat diterima bila membawa bukti-bukti dan mau bersumpah, bila tidak demikian, maka laporannya tidak bisa diterima.
1.                   Bentuk-Bentuk Kerjasama Mudharabah dalam Perusahaan
a.        Mudharabah al-Muthlaqah al-Islamiyah
Kerjasama yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin memperoleh modal untuk investasinya. Kerjasama ini memberikan kepada pemegangnya hak untuk memperoleh nisbah dari keuntungan dari investasi yang berbeda-beda milik perusahaan sesuai dengan kaidah al-gunm bi al-ghurm. Karena itu kerjasama ini memberikan fleksibilitas dalam menggerakkan harta pada berbagai bidang investasi.
Para ahli fiqh membenarkan kerjasama ini berdasarkan pada qiyas atas akad mudharabah, yang mana pemegang surat memreprensentasikan pemilik modal (raab al-maal) dan perusahaan yang mengeluarkan surat berharga tersebut diberlakukan sebagai mudharib atau ‘amil dan hubungan antara kedua pihak tersebut tunduk kepada kaidah-kaidah syara’ dalam akad Mudharabah.
Kerjasama ini dikeluarkan dengan mata uang negara tempat perusahaan yang mengeluarkan kerjasama tersebut tersebut berada dan bisa juga kerjasama itu dikeluarkan dengan mata uang lain dengan persetujuan pemerintah yang berkuasa dinegara tersebut. Dalam hal ini harus diperhitungkan bidang-bidang penggunaannya ketika memilih mata uang yang akan digunakan dalam kerjasama yang akan dikeluarkan.
Kerjasama al-Mudharabah al-Muthlaqah al-Islamiyah dikeluarkan dengan satu harga nominal, sehingga mudah untuk menghitung deviden dan pengembaliannya. Harga nominal tersebut kadang berbeda dari satu mata uang ke mata uang yang lain begitu juga peredarannya dalam pasar modal, berdasarkan qiyas atas saham biasa.
b.      Kerjasama al-Mudharabah al-Muqayyadah al-Islamiyah
Perbedaan mendasar antara kerjasama mudharabah muqayyadah dengan kerjasama mudharabah muthlaqah bahwa hasil dari mudharabah muthlaqah digunakan dalam segala macam dan bidang investasi atau aktivitas yang diyakini oleh perusahaan bahwa hal tersebut penting dan menguntungkan, sedang hasil pengumpulan dana kerjasama mudharabah muqayyadah digunakan untuk pembiayaan proyek atau aktivitas yang tertentu, karena itu investor mempunyai hak untuk memilih proyek atau aktivitas mana yang ia inginkan untuk penggunaan hartanya, hal yang mana tidak dimiliki oleh investor dalam mudharabah muthlaqah
Kerjasama mudharabah muqayyadah dibangun berdasarkan pemikiran menggaitkan antar sumber pembiayaan, bidang penggunaan, jangka waktu, deviden, yang diperkirakan dan gelombang pembayarannya. Ada dua macam kerjasama mudharabah muqyyadah yang bisa dikeluarkan, yaitu :
a) Kerjasama Mudharabah Muqayyadah Bi Masyru’ Mua’ayyan (kerjasama mudharabah terbatas untuk proyek tertentu)
Merupakan kerjasama yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk ikut serta secara temporer dalam pembiayaan proyek atau aktivitas tertentu dan ikut serta dalam keuntungan yang dihasilkan dalam proyek serta ikut menanggung hasilnya baik positif maupun negatif. Seperti proyek perumahan, perbaikan tanah tertentu dengan tujuan penjualan, dan lain-lain.
b) Kerjasama Mudharabah Muqayyadah Bi Majal Mu’ayyan (kerjasama mudharabah terbatas untuk bidang tertentu)
Merupakan kerjasama yang memberikan pemiliknya hak untuk ikut serta dalam keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan harta dalam aktivitas investasi tertentu seperti bidang kontraktor, atau bidang peternakkan, dan sebagainya. Hasil dari penggunaan obbligasi tersebut dipergunakan dalam berbagai segi penggunaan yang berbeda-beda didalam bidang aktivitas tertentu yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan hukum-hukum syariat islam yaitu Mudharabah, Musyarokah, Murabahah atau bentuk-bentuk investasi islami lainnya.

c.       Kerjasama al-Mudharabah Yang Bisa Dikonversi Menjadi Saham
Produk ini adalah surat kerjasama yang bisa dirubah menjadi saham setelah jangka waktu tertentu dengan persetujuan pemiliknya, sehingga pemilik kerjasama tersebut berubah menjadi Musyarik Muaqqat (mitra kerjasama temporer) bagi perusahaan dalam keuntungan investasinya menjadi pemilik saham atau mitra kerjasama selamanya.
Kerjasama ini sama dengan kerjasama Mudharabah, baik yang Muthlaqah maupun muqayyadah dengan dua jenisnya dalam dua jenisnya dalam hal bahwa kerjasama ini berdasarkan asas musyarokah dan al-ghunm bi al-ghutm dalam pembagian keuntungan, sehingga dalam hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah islam dalam distribusi keuntungan investasi. Sedang perbedaannya adalah bahwa kerjasama jenis ini bisa diubah menjadi saham setelah jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Perusahaan memilih mengeluarkan kerjasama jenis ini dalam kondisi-kondisi berikut:
· Kondisi adanya halangan konstitusional temporer untuk menambah modal
· Tanggapan yang besar dari para investor untuk mendaftarkan diri dalam kerjasama jenis ini dengan harapan menjadi pemegang saham dimasa yang akan datang.
· Pada kondisi aktivitas atau proyek-proyek investasi yang memerlukan pembiayaan jangka panjang secara relatif, namun proyek tersebut tidak sesuai (cocok) dengan pengeluaran kerjasama mudharabah.
Pengeluaran kerjasama mudharabah yang bisa dikonversikan menjadi saham dihukumi sama dengan ketentuan-ketentuan sama dengan kerjasama mudharabah, dan ditambah hal-hal berikut :
1. Wajib menjaga kaidah-kaidah yang diterapkan untuk pertambahan modal sesuai dengan undang-undang negara tempat perusahaan yang mengeluarkan kerjasama itu berada.
2. Wajib menjaga keseimbangan keuangan dengan sumber-sumbernya baik dari dalam maupun dari luar.
3. Wajib menjelaskan kadar batas maksimal pengeluaran bagi saham baru jika ada.
4. Tanggal dan syarat-syarat konversi menjadi saham harus dijelaskan, serta jangka waktu yang mana pemilik surat kerjasama tersebut bisa meminta untuk mengkonversinya ke dalam saham.
5. Penjelassan tanggal pengembalian harga kerjasama dalam kondisi tidak dikonversi kedalam saham.
C.                 MUZARA'AH
Selain bentuk kerja sama mudharabah dalam hal antara modal dengan pekerja maka bentuk lainnya adalah pemilik modal dengan pekerja maka bentuk lainnya adalah antara pemilik tanah dengan petani penggarap yang disebut muzara'ah.  Muzara'ah adalah pemilik tanah menyerahkan sebidang tanahnya kepada pihak lain untuk digarap untuk ditanami padi,  jagung dan atau tanaman lainnya. Hasil dari tanaman dibagi oleh pemilik tanah dengan petani penggarap berdasarkan kesepakatan bagian tertentu. Dasar hukum muzara'ah adalah boleh menurut kebanyakan para sahabat dan tabi'in. Demikian pula para imam madzhab sedangkan yang lainnya tidak melarang. Hadist nabi muhammad saw yang menjadi dasar kebolehan kerja sama adalah
عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
Artinya:
Dari ibnu umar ra, katanya: sesungguhnya rasulallah sa pernah member pekerjaan kepada penduduk khaibar dengan upah separuh dari pada hasil yang dikerjakan seperti buah-buahan atau tanaman.
Bentuk persserikatan yang diuraikan di atas merupakan landasan hukum dibolehkannya berbagai bentuk kerja sama dalam hukum keperdataan dalam islam, seperti PT, NV, koperasi maupun dalam bentuk lainnya yang saat ini di atur oleh hukum perburuan dan sebagainya.




[1] Muhammad syafi'I Antonio, Bank Syari'ah: Suatu Pengenalan, ( Jakara: Tazkia Institute, 1999), Hlm, 129.
[2] ibid., 131.

1 komentar: